Jakarta, 7 Mei 2026 — Konsep “Ras Arya” menjadi salah satu fondasi utama ideologi Nazi di bawah kepemimpinan Adolf Hitler pada era Perang Dunia II. Definisi tersebut digunakan rezim Nazi untuk membangun pandangan supremasi ras yang kemudian melahirkan berbagai kebijakan diskriminatif dan kekerasan massal.
Dalam ideologi Nazi, Ras Arya digambarkan sebagai kelompok manusia yang dianggap memiliki ciri fisik tertentu seperti kulit putih, rambut pirang, dan mata terang. Hitler serta propaganda Nazi menempatkan kelompok tersebut sebagai ras yang dianggap “unggul” dibanding kelompok lain.
Pandangan itu kemudian dijadikan dasar berbagai kebijakan politik dan sosial di Jerman pada masa kekuasaan Nazi. Kelompok yang tidak masuk dalam kategori Arya, terutama Yahudi, menjadi sasaran diskriminasi sistematis hingga penganiayaan besar-besaran.
Sejarawan menilai konsep Ras Arya versi Nazi bukan berdasarkan ilmu pengetahuan modern, melainkan campuran propaganda politik, teori rasial keliru, dan nasionalisme ekstrem yang berkembang pada masa itu.
Ideologi tersebut kemudian berujung pada tragedi kemanusiaan besar, termasuk Holocaust, yaitu pembantaian jutaan orang Yahudi dan kelompok lain selama Perang Dunia II.
Pengamat sejarah menyebut penggunaan teori ras sebagai alat politik menjadi salah satu contoh bagaimana propaganda dapat dipakai untuk membenarkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Hingga kini, konsep supremasi ras yang pernah dikembangkan Nazi dipandang sebagai ideologi berbahaya dan bertentangan dengan nilai hak asasi manusia serta kesetaraan.
Pembelajaran sejarah mengenai era Nazi terus diajarkan di berbagai negara sebagai pengingat akan dampak destruktif ekstremisme, diskriminasi rasial, dan penyalahgunaan kekuasaan politik.