Jakarta, 12 Mei 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan terhadap peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru yang mengatur sistem outsourcing atau alih daya. Serikat pekerja meminta pemerintah segera merevisi aturan tersebut karena dinilai belum berpihak pada perlindungan hak tenaga kerja.
Menurut pihak KSPSI, sejumlah poin dalam regulasi baru dianggap berpotensi memperluas praktik outsourcing tanpa memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Mereka menilai aturan itu dapat memperburuk ketidakpastian status ketenagakerjaan di berbagai sektor industri.
KSPSI juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak dasar pekerja, termasuk kepastian kontrak kerja, jaminan sosial, upah layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang dinilai masih menjadi persoalan utama dalam sistem outsourcing.
Pihak serikat pekerja meminta pemerintah membuka ruang dialog lebih luas dengan perwakilan buruh sebelum aturan diterapkan secara penuh. Menurut mereka, kebijakan ketenagakerjaan seharusnya disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyebut regulasi baru dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung fleksibilitas dunia kerja di tengah dinamika ekonomi dan industri yang terus berkembang.
Pengamat ketenagakerjaan menilai polemik outsourcing memang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia. Sistem alih daya sering diperdebatkan karena dianggap membantu efisiensi perusahaan, tetapi di sisi lain memunculkan kekhawatiran terkait kepastian kerja dan perlindungan pekerja.
Sejumlah serikat pekerja juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap regulasi ketenagakerjaan berpotensi memicu aksi protes apabila aspirasi buruh tidak diakomodasi pemerintah.
Hingga kini, pemerintah dan kelompok pekerja diperkirakan masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan tersebut. KSPSI berharap revisi dapat dilakukan agar kebijakan ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja tanpa menghambat iklim usaha nasional.