Jakarta, 14 Mei 2026 – Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook. Dalam pernyataannya, Nadiem mempertanyakan besarnya tuntutan yang menurutnya lebih berat dibanding sejumlah kasus tindak pidana lain, termasuk pembunuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan nasional. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah terkait dugaan kerugian negara dan keuntungan yang disebut diperoleh dalam proyek tersebut.
Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai tuntutan yang diajukan terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan. Mereka menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi untuk membantah berbagai dakwaan dan argumentasi jaksa.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Jaksa sebelumnya menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara serta dugaan keuntungan bagi pihak tertentu.
Pengamat hukum menilai besar kecilnya tuntutan pidana biasanya dipengaruhi banyak faktor, termasuk nilai kerugian negara, peran terdakwa, serta pertimbangan yang dianggap memberatkan maupun meringankan. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.