Jakarta, 25 Mei 2026 – Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat menyoroti ketimpangan tata kelola antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di Indonesia. Dalam pembahasan terbaru terkait sektor pendidikan tinggi nasional, mereka menilai masih terdapat kesenjangan cukup besar dari sisi pendanaan, kebijakan, fasilitas, hingga dukungan regulasi yang diterima kampus negeri dibanding kampus swasta. Kondisi tersebut disebut berpotensi menghambat pemerataan kualitas pendidikan tinggi di berbagai daerah. Banyak perguruan tinggi swasta, terutama di luar kota besar, dinilai masih menghadapi tantangan serius dalam pengembangan kualitas akademik dan infrastruktur pendidikan. Karena itu, DPD RI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Perwakilan kelompok DPD RI menyebut perguruan tinggi swasta memiliki kontribusi besar dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia, terutama di daerah yang belum memiliki banyak kampus negeri. Namun dalam praktiknya, dukungan negara terhadap PTS dianggap masih belum seimbang dibandingkan perguruan tinggi negeri. Persoalan pendanaan, akses riset, akreditasi, hingga distribusi bantuan pendidikan menjadi beberapa isu utama yang disorot dalam pembahasan tersebut. Mereka menilai ketimpangan ini dapat memengaruhi kualitas lulusan dan daya saing pendidikan tinggi nasional dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah diminta menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh institusi pendidikan tinggi.
Pengamat pendidikan menilai persoalan ketimpangan antara PTN dan PTS memang telah lama menjadi isu penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Perguruan tinggi negeri umumnya memiliki akses lebih besar terhadap anggaran negara, fasilitas penelitian, dan program pengembangan akademik. Sementara banyak kampus swasta harus bertahan dengan keterbatasan sumber daya sambil tetap memenuhi standar pendidikan nasional yang semakin tinggi. Meski demikian, sejumlah PTS besar di Indonesia juga telah membuktikan mampu bersaing secara nasional maupun internasional melalui inovasi dan penguatan kualitas akademik. Situasi ini menunjukkan bahwa pemerataan dukungan dan kebijakan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang sehat.
Selain masalah pendanaan, kelompok DPD RI juga menyoroti perlunya reformasi tata kelola pendidikan tinggi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan global. Mereka menilai banyak perguruan tinggi swasta memiliki potensi besar dalam pengembangan riset, kewirausahaan, dan pendidikan berbasis kebutuhan lokal jika mendapatkan dukungan yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, dunia industri, dan institusi pendidikan disebut perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas seluruh perguruan tinggi tanpa memandang status negeri atau swasta. Penguatan regulasi yang lebih berpihak pada pemerataan juga dianggap penting agar kompetisi pendidikan tinggi berlangsung lebih sehat dan seimbang.
Sorotan DPD RI terhadap ketimpangan tata kelola PTN dan PTS kembali membuka diskusi besar mengenai arah masa depan pendidikan tinggi Indonesia. Banyak pihak berharap pemerintah tidak hanya fokus memperkuat kampus negeri, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pengembangan perguruan tinggi swasta yang selama ini menjadi bagian penting sistem pendidikan nasional. Dengan dukungan kebijakan yang lebih merata, kualitas pendidikan tinggi di berbagai daerah diharapkan dapat berkembang lebih seimbang. Publik pendidikan kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespons berbagai masukan terkait reformasi tata kelola perguruan tinggi tersebut.