Jakarta, 19 Oktober 2026 – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (19/10/2026). Kedatangannya bersama sejumlah anggota organisasi tersebut bertujuan mendesak penyelesaian berbagai sengketa pertanahan yang dinilai belum mendapatkan kepastian hukum. Hercules hadir didampingi Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, Zulfikar, serta sejumlah pengurus dan anggota organisasi. Rombongan menyampaikan tuntutan mengenai pengembalian hak atas tanah sekaligus meminta pemerintah menindak dugaan praktik mafia tanah. Aksi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak atas tanah yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam kunjungannya, Hercules menyoroti sejumlah persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat maupun pihak perusahaan. Salah satu masalah yang disampaikan berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain itu, rombongan GRIB Jaya turut mengangkat persoalan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Konflik kepemilikan tanah yang melibatkan PT Arjuna juga menjadi bagian dari tuntutan yang dibawa dalam pertemuan tersebut. Hercules menilai berbagai persoalan itu memerlukan perhatian serius dari pemerintah agar tidak merugikan pihak yang memiliki hak secara sah. Ia meminta Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan dokumen dan penyelesaian sengketa sesuai peraturan yang berlaku.
Hercules secara terbuka mendesak agar hak atas tanah yang menjadi objek sengketa dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. Ia menekankan pentingnya penyelesaian administrasi pertanahan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, persoalan HGB dan hak milik harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian GRIB Jaya terhadap berbagai sengketa yang dinilai membutuhkan penyelesaian segera. Meski demikian, penetapan pihak yang berhak atas tanah tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Hercules berharap pemerintah dapat memberikan langkah konkret setelah menerima berbagai persoalan yang disampaikan rombongannya.
Selain menyampaikan tuntutan secara langsung, rombongan GRIB Jaya membentangkan spanduk di lobi kantor Kementerian ATR/BPN. Spanduk tersebut berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak oknum yang diduga terlibat praktik mafia tanah di lingkungan BPN pusat. Aksi tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan organisasi tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa administratif, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum. Hercules meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengurusan dokumen pertanahan. Namun, dugaan keterlibatan seseorang dalam praktik mafia tanah tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penegakan hukum yang objektif diperlukan agar pihak yang tidak bersalah tidak menjadi korban tuduhan tanpa dasar.
Tidak lama setelah tiba di kantor Kementerian ATR/BPN, Hercules bersama rombongannya mengikuti pertemuan mediasi dengan sejumlah pejabat kementerian. Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Mediasi dilakukan untuk membahas berbagai persoalan yang dibawa oleh GRIB Jaya, termasuk sengketa HGB dan konflik kepemilikan tanah. Kehadiran pejabat kementerian menunjukkan bahwa tuntutan rombongan diterima untuk dibicarakan melalui mekanisme resmi. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara masing-masing sengketa serta langkah administratif yang memungkinkan untuk dilakukan. Meski demikian, belum terdapat kepastian mengenai keputusan akhir atau penyelesaian seluruh persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Kedatangan Hercules juga berlangsung ketika namanya menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026). Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan dokumen HGB atas lahan yang menjadi objek perkara. Hercules kemudian menjelaskan bahwa dana tersebut diterimanya dari seorang pengacara pihak Summarecon berinisial MW. Menurut pengakuannya, uang itu awalnya diberikan sebagai bentuk hubungan pertemanan agar dirinya membantu memediasi sengketa tanah seluas sekitar 65 hektare antara pihak perusahaan dan ahli waris. Ia menyatakan penyerahan uang kepada KPK dilakukan atas dorongan hati nurani sekaligus untuk mendukung pengungkapan perkara.
Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada September 2026. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengurusan hak atas tanah yang melibatkan pihak swasta dan oknum pejabat pertanahan. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara penyidik terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. Penyerahan uang Rp800 juta melalui kuasa hukum Hercules menjadi salah satu bagian dari pengumpulan barang bukti. KPK menilai penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat membantu proses penegakan hukum. Meski demikian, keterlibatan hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Aksi Hercules bersama anggota GRIB Jaya di Kementerian ATR/BPN menambah perhatian publik terhadap persoalan sengketa tanah dan dugaan praktik mafia pertanahan di Indonesia. Berbagai konflik kepemilikan lahan menunjukkan pentingnya pembenahan administrasi, transparansi penerbitan sertifikat, serta pengawasan terhadap proses pengurusan hak atas tanah. Pemerintah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara adil tanpa mengabaikan hak pihak lain yang berkepentingan. Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan harus tetap berjalan secara independen. Hasil mediasi antara GRIB Jaya dan pejabat Kementerian ATR/BPN masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian penyelesaian sejumlah sengketa. Penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan nasional.