Jakarta, 3 November 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengembangkan konsep Green Policing sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi. Salah satu penerapannya dilakukan oleh Polres Kepulauan Seribu melalui kegiatan penanaman 50 bibit mangrove di kawasan Jembatan Pengantin, Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, Jakarta. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Wikha Ardilestanto bersama jajaran kepolisian pada Selasa, 3 November 2026. Program penghijauan ini menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan alami kawasan pantai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut. Penanaman mangrove dipilih karena vegetasi tersebut memiliki kemampuan membantu mengurangi energi gelombang dan menahan sedimen pada kondisi pesisir tertentu. Selain memberikan manfaat ekologis, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor kelautan dan pariwisata. Melalui pendekatan Green Policing, kepolisian berupaya memperluas peran pelayanan masyarakat dengan memasukkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa Green Policing merupakan konsep yang menggabungkan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan Kepulauan Seribu memiliki karakteristik geografis yang membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar wilayahnya terdiri atas pulau-pulau kecil yang berhadapan langsung dengan perairan laut. Kondisi tersebut menjadikan perlindungan garis pantai sebagai salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat setempat. Abrasi yang terjadi secara terus-menerus berpotensi mengurangi luas daratan, merusak fasilitas pesisir, dan mengganggu aktivitas penduduk. Karena itu, penanaman mangrove dipandang sebagai salah satu pendekatan berbasis alam yang dapat mendukung upaya pengurangan risiko kerusakan pantai. Wikha juga menekankan bahwa keberhasilan program lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya aparat kepolisian. Masyarakat diharapkan ikut menjaga tanaman yang telah ditanam agar dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat dalam jangka panjang. Dengan kerja sama tersebut, kegiatan penghijauan diharapkan menjadi bagian dari kebiasaan bersama dalam melindungi lingkungan pesisir.
Pelaksanaan kegiatan penanaman mangrove berlangsung di kawasan Jembatan Pengantin yang dikenal sebagai salah satu lokasi wisata di Pulau Untung Jawa. Kapolres Kepulauan Seribu bersama rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengikuti rangkaian kegiatan penghijauan. Sejumlah pejabat utama Polres Kepulauan Seribu turut hadir, termasuk unsur operasional, reserse kriminal, intelijen keamanan, serta satuan kepolisian perairan dan udara. Personel Polsek Kepulauan Seribu Selatan juga terlibat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Setelah melakukan persiapan, para peserta menanam bibit mangrove pada area pesisir yang telah ditentukan. Sebanyak 50 bibit ditanam dengan harapan dapat berkembang menjadi vegetasi yang membantu melindungi kawasan pantai. Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memperkenalkan manfaat mangrove kepada masyarakat dan pengunjung yang berada di sekitar lokasi. Seluruh rangkaian penanaman dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib dengan dukungan personel yang terlibat.
Keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir karena sistem perakarannya dapat membantu memperlambat aliran air dan menangkap sedimen. Pada kawasan yang memiliki kondisi lingkungan sesuai, vegetasi mangrove juga dapat mengurangi dampak gelombang terhadap permukaan pantai. Fungsi tersebut menjadikan mangrove sebagai salah satu komponen penting dalam strategi perlindungan wilayah pesisir yang berbasis ekosistem. Selain membantu mengurangi risiko abrasi, kawasan mangrove menyediakan habitat bagi berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan organisme lainnya. Lingkungan perakaran yang kompleks dapat menjadi tempat berlindung serta mendukung pertumbuhan sejumlah biota laut pada tahap awal kehidupannya. Manfaat tersebut memiliki hubungan dengan keberlanjutan sumber daya perikanan yang dimanfaatkan masyarakat pesisir. Namun, keberhasilan penanaman mangrove tetap bergantung pada kesesuaian jenis tanaman, karakteristik substrat, kondisi pasang surut, dan perawatan setelah penanaman. Oleh sebab itu, program penghijauan perlu disertai pemantauan agar bibit yang ditanam memiliki peluang tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pengembangan Green Policing di Kepulauan Seribu juga menjadi bagian dari upaya memperluas kepedulian lingkungan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah menjalankan berbagai kegiatan penghijauan dan pembenahan lingkungan sebagai bentuk penerapan konsep serupa. Program tersebut mencakup penanaman pohon, pengelolaan sampah, peningkatan kebersihan kawasan, serta upaya mengurangi risiko gangguan lingkungan di wilayah perkotaan. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto sebelumnya menekankan pentingnya membangun kesadaran lingkungan melalui tindakan nyata yang dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. Pendekatan tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah karena setiap daerah memiliki persoalan lingkungan yang berbeda. Di kawasan perkotaan, perhatian dapat diarahkan pada pengelolaan sampah dan penghijauan, sedangkan wilayah kepulauan membutuhkan perlindungan ekosistem pantai dan laut. Penyesuaian tersebut menjadi penting agar program yang dilaksanakan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki manfaat sesuai dengan kondisi masyarakat. Melalui pengembangan yang terarah, Green Policing diharapkan mampu memperkuat hubungan antara pelayanan kepolisian dan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup.
Kegiatan penanaman mangrove di Pulau Untung Jawa juga melanjutkan berbagai upaya perlindungan pesisir yang sebelumnya telah dilakukan di kawasan Kepulauan Seribu. Pada Februari 2026, Polres Kepulauan Seribu bersama unsur pemerintah daerah dan masyarakat turut melaksanakan penanaman mangrove serta pembersihan pantai di kawasan Pulau Tidung Kecil. Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan pesisir membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan keterlibatan masyarakat secara langsung. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pengelolaan kawasan, sedangkan masyarakat dapat membantu menjaga kebersihan dan mengawasi kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka. Kepolisian dapat mendukung kegiatan tersebut melalui edukasi, pengamanan, serta koordinasi dalam menghadapi aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem. Selain penanaman mangrove, pengendalian sampah laut dan pencegahan kerusakan habitat juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan lingkungan pesisir. Pemantauan terhadap perubahan garis pantai diperlukan untuk mengetahui kawasan yang membutuhkan tindakan perlindungan tambahan. Dengan pendekatan yang menyeluruh, program pelestarian lingkungan dapat memberikan manfaat lebih besar dibandingkan kegiatan penghijauan yang dilakukan tanpa pemeliharaan lanjutan.
Polri berharap penerapan konsep Green Policing dapat terus berkembang menjadi gerakan bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir Kepulauan Seribu. Penanaman 50 bibit mangrove di kawasan Jembatan Pengantin menjadi salah satu langkah awal yang perlu diikuti dengan pemeliharaan serta evaluasi pertumbuhan tanaman. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Wikha Ardilestanto menekankan bahwa perlindungan ekosistem pesisir memiliki hubungan erat dengan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan. Keberadaan mangrove yang terjaga dapat membantu mendukung perlindungan pantai sekaligus mempertahankan fungsi ekologis yang bermanfaat bagi kehidupan laut. Masyarakat, pengelola wisata, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan terus berpartisipasi dalam menjaga kebersihan serta mencegah aktivitas yang merusak lingkungan. Pengembangan program juga dapat dilakukan melalui kegiatan edukasi, pengawasan kawasan pesisir, dan penanaman lanjutan pada lokasi yang sesuai. Meski demikian, penanganan abrasi tetap memerlukan kajian kondisi pantai dan langkah pengelolaan terpadu karena mangrove bukan satu-satunya solusi untuk seluruh karakteristik wilayah pesisir. Melalui kerja sama yang konsisten, Kepulauan Seribu diharapkan dapat mempertahankan kelestarian alam, melindungi kawasan permukiman, dan menjaga daya tarik wisata baharinya bagi generasi mendatang.