Jakarta, 4 Juni 2026 – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memuat ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kebijakan ini menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan revisi regulasi sektor keuangan karena berkaitan dengan independensi dan efektivitas pengambilan keputusan di lembaga bank sentral.
Melalui pengaturan tersebut, pejabat Bank Indonesia memperoleh perlindungan hukum selama tindakan yang dilakukan berada dalam lingkup tugas, kewenangan, dan dilaksanakan dengan itikad baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan agar dapat menjalankan fungsi menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan tanpa menghadapi risiko hukum yang tidak semestinya.
Pemerintah dan para pendukung revisi menilai perlindungan hukum tersebut penting mengingat keputusan yang diambil Bank Indonesia sering kali memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Dalam situasi tertentu, terutama ketika menghadapi gejolak ekonomi atau krisis keuangan, pejabat bank sentral dituntut mengambil langkah cepat dan strategis. Kepastian hukum dinilai dapat membantu memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan profesional tanpa tekanan yang berlebihan.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Perlindungan hanya berlaku apabila tindakan dilakukan sesuai kewenangan dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan jabatan, korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya. Dengan kata lain, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tetap berjalan sebagaimana diatur dalam sistem hukum dan tata kelola lembaga negara.
Para pengamat menilai pengaturan ini sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara yang memberikan perlindungan hukum kepada pejabat bank sentral dalam menjalankan fungsi publiknya. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tetap terjaga. Dengan kerangka regulasi yang jelas, Bank Indonesia diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.