Jakarta, 5 September 2026 – Nahdlatul Ulama melalui keputusan Muktamar Ke-35 memberikan penjelasan mengenai kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih sekaligus penggunaannya di Indonesia. Forum Bahtsul Masail Waqi’iyah memutuskan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar berdasarkan kajian fikih. Dengan kedudukan tersebut, Bitcoin pada dasarnya dapat dimiliki dan ditransaksikan sebagai aset digital. Namun, persoalan berbeda muncul ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Penggunaan tersebut dinyatakan haram karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menetapkan rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia. Keputusan itu menunjukkan adanya perbedaan antara keabsahan suatu instrumen berdasarkan karakter fikih dan kebolehan penggunaannya berdasarkan konteks hukum negara.
Keputusan mengenai Bitcoin dibahas Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Hasil pembahasan kemudian dilaporkan dalam Sidang Pleno III pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan forum mengajukan dua persoalan utama mengenai Bitcoin. Pertama, apakah Bitcoin dapat memenuhi persyaratan sebagai harta dan alat tukar menurut fikih. Persoalan kedua berkaitan dengan hukum melakukan transaksi menggunakan aset digital tersebut. Para peserta kemudian melakukan pembahasan dengan mempertimbangkan karakter teknologi, manfaat, nilai ekonomi, dan kedudukan Bitcoin dalam masyarakat.
Dalam menentukan Bitcoin sebagai mal, forum mempertimbangkan bahwa aset digital tersebut mempunyai nilai dan manfaat yang diakui masyarakat. Bitcoin dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan dari seseorang kepada orang lain, serta ditukarkan dengan barang atau nilai lainnya. Nilainya memang mengalami fluktuasi, tetapi keberadaan harga pasar menunjukkan Bitcoin mempunyai nilai ekonomi yang diterima oleh para penggunanya. Kepemilikan Bitcoin juga dikendalikan melalui private key yang memungkinkan pemilik mengakses dan memindahkan aset tersebut. Karakter tersebut menjadi bagian dari pertimbangan untuk memasukkan Bitcoin dalam kategori harta menurut fikih. Dengan demikian, bentuknya yang tidak berwujud secara fisik tidak otomatis menghilangkan statusnya sebagai sesuatu yang mempunyai nilai.
Forum juga menilai Bitcoin dapat memenuhi unsur tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih. Teknologi yang digunakan Bitcoin memungkinkan pemindahan nilai secara langsung melalui jaringan blockchain tanpa bergantung pada sistem pencatatan terpusat. Sifat desentralisasi tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan fungsi pertukarannya. Namun, pengakuan terhadap fungsi Bitcoin sebagai alat tukar secara fikih berbeda dengan penetapannya sebagai mata uang resmi sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, otoritas negara mempunyai kewenangan menentukan mata uang yang digunakan dalam transaksi pembayaran. Perbedaan konteks inilah yang menjadi bagian penting dalam memahami keputusan Muktamar NU mengenai Bitcoin.
Forum kemudian menyimpulkan transaksi Bitcoin sebagai aset digital pada dasarnya sah dan diperbolehkan. Artinya, keputusan tersebut tidak menyatakan seluruh kepemilikan maupun transaksi Bitcoin otomatis haram. Bitcoin dapat diperlakukan sebagai aset digital selama transaksi yang dilakukan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung unsur terlarang dalam bentuk transaksi tertentu. Penilaian terhadap suatu transaksi juga dapat berbeda bergantung pada mekanisme, akad, tingkat risiko, maupun unsur spekulasi yang menyertainya. Karena itu, status Bitcoin sebagai aset tidak dapat disamakan begitu saja dengan seluruh bentuk aktivitas perdagangan yang menggunakan Bitcoin. Pemisahan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak menyimpulkan keputusan hanya sebagai pernyataan sederhana mengenai halal atau haramnya Bitcoin secara keseluruhan.
Perubahan hukum terjadi ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang untuk menggantikan fungsi rupiah di Indonesia. Muktamar NU menyebut kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar dapat dianggap sah berdasarkan perspektif fikih, tetapi penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia menjadi tidak diperbolehkan karena berhadapan dengan ketentuan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rupiah juga wajib digunakan dalam berbagai transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, serta transaksi keuangan tertentu yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan pengecualian sebagaimana diatur peraturan. Kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Dari sinilah muncul rumusan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang dinilai haram dalam konteks Indonesia.
KH Mahbub menekankan persoalan utamanya bukan semata-mata karakter teknologi Bitcoin. Larangan tersebut berkaitan dengan kedudukannya apabila digunakan sebagai mata uang yang bersaing atau menggantikan rupiah dalam transaksi pembayaran domestik. Selama ditempatkan sebagai aset digital, Bitcoin mempunyai ruang berbeda dalam pembahasan fikih maupun regulasi. Pendekatan itu juga sejalan dengan perkembangan pengaturan aset kripto di Indonesia yang memperlakukannya sebagai aset keuangan digital, bukan alat pembayaran resmi. Dengan demikian, seseorang dapat memiliki atau memperdagangkan Bitcoin sesuai kerangka regulasi yang berlaku, tetapi tidak dapat menjadikannya pengganti rupiah untuk pembayaran yang diwajibkan menggunakan mata uang nasional. Pemisahan fungsi tersebut menjadi inti keputusan yang ingin ditegaskan kepada masyarakat.
Keputusan ini sekaligus memberikan perspektif baru dalam perdebatan mengenai cryptocurrency di lingkungan masyarakat Muslim Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir terdapat perbedaan pandangan mengenai status aset kripto karena volatilitas harga, unsur spekulasi, teknologi yang digunakan, serta tidak adanya bentuk fisik. Sebagian pembahasan menyoroti potensi gharar atau ketidakpastian yang tinggi, sedangkan pembahasan lainnya melihat adanya manfaat dan nilai ekonomi yang telah diterima masyarakat. Muktamar Ke-35 NU memilih membedakan terlebih dahulu status objek dengan bentuk transaksi yang dilakukan terhadap objek tersebut. Bitcoin dinilai mempunyai nilai sebagai harta, tetapi setiap aktivitas yang menggunakan Bitcoin tetap dapat memiliki penilaian hukum berbeda. Pendekatan tersebut membuat pembahasan tidak berhenti pada karakter volatilitas harga semata.
Perkembangan regulasi nasional juga menjadi bagian penting karena pengawasan aset kripto di Indonesia telah mengalami perubahan. Aset kripto ditempatkan dalam kerangka aset keuangan digital dengan pengawasan yang semakin terintegrasi dalam sistem jasa keuangan. Namun, perubahan tata kelola tersebut tidak mengubah kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bitcoin tetap bukan mata uang resmi yang diterbitkan atau dijamin oleh Bank Indonesia. Karena itu, legalitas perdagangan aset kripto tidak dapat ditafsirkan sebagai izin menggunakan Bitcoin untuk menggantikan rupiah dalam seluruh transaksi pembayaran. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara aset yang dapat diperdagangkan dan mata uang yang secara hukum digunakan sebagai alat pembayaran.
Hasil Muktamar Ke-35 NU pada akhirnya memberikan batas yang cukup jelas mengenai posisi Bitcoin menurut forum Bahtsul Masail. Bitcoin diakui sebagai mal dan dapat mempunyai fungsi tsaman dalam perspektif fikih, sementara transaksi sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Namun, menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia dinilai haram karena bertentangan dengan aturan negara yang menetapkan rupiah sebagai mata uang nasional. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembahasan teknologi keuangan baru membutuhkan pemisahan antara karakter suatu aset, bentuk transaksi, dan regulasi yang berlaku. PBNU berharap hasil pembahasan Muktamar dapat menjadi rujukan bagi warga Nahdliyin dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat tidak perlu menyederhanakan keputusan menjadi larangan terhadap seluruh aktivitas Bitcoin, melainkan memahami batas penggunaannya sesuai fikih dan hukum nasional.