Bekasi, 5 September 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menyita uang sebesar Rp11.595.000 dari rekening Zahra Khairunnissa atau ZK, tersangka kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. ZK diketahui merupakan mantan karyawan Vilmei dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Polisi menduga uang yang masih berada di rekening tersebut berasal dari pencairan hadiah digital atau gift menggunakan saldo akun TikTok milik korban. Sementara itu, nilai kerugian keseluruhan yang dilaporkan dalam perkara ini jauh lebih besar dan diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.
Penyitaan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 dengan menghadirkan ZK secara langsung ke bank. Langkah tersebut diperlukan untuk mencairkan sisa saldo yang masih tersedia sekaligus mengamankannya sebagai barang bukti dalam penyidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan rekening tersebut ditemukan setelah penyidik menelusuri riwayat transaksi finansial tersangka. Dari proses tersebut, polisi kemudian menemukan dana yang diduga masih berkaitan dengan saldo TikTok milik Vilmei. Seluruh uang yang masih dapat dicairkan akhirnya diamankan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Polisi menegaskan uang Rp11,59 juta yang disita bukan merupakan keseluruhan nilai dana yang diduga diterima atau digunakan tersangka. Nominal tersebut hanya merupakan sisa saldo yang masih terdapat di rekening ketika proses penyitaan dilakukan. Berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang diserahkan pihak pelapor kepada penyidik, kerugian sementara Vilmei diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000. Perbedaan yang cukup besar antara nilai kerugian dan uang yang masih tersisa membuat penyidik harus menelusuri ke mana dana lainnya berpindah. Penelusuran transaksi dan kemungkinan keberadaan aset lain karena itu masih menjadi fokus utama dalam pengembangan perkara.
Kasus ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zahra Khairunnissa, Moh. Arka Saepul Rohman, dan Lusiani. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian penguasaan dan aliran dana dari akun milik korban. Polisi masih mencocokkan keterangan antartersangka dengan bukti transaksi maupun keterangan saksi yang telah diperoleh. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai bagaimana dugaan penggelapan dilakukan dan bagaimana uang hasil perbuatan tersebut digunakan.
Dugaan penggelapan berawal dari saldo yang tersimpan dalam akun TikTok milik Vilmei. Saldo tersebut berkaitan dengan hadiah digital yang diperoleh melalui aktivitas di platform dan memiliki nilai ekonomi setelah melalui mekanisme pencairan. Dalam perkembangannya, polisi menduga terjadi pencairan yang tidak sesuai dengan kewenangan dan kepentingan pemilik akun. Riwayat transaksi kemudian menjadi salah satu bukti penting yang digunakan untuk menelusuri pergerakan dana dari akun korban menuju rekening-rekening yang berkaitan dengan tersangka. Jejak transaksi digital memungkinkan penyidik memetakan sebagian aliran uang meskipun dana tersebut sudah berpindah dari tempat awalnya.
Penyidik kini tidak hanya berfokus pada rekening ZK yang telah disita. Penelusuran akan terus dilakukan terhadap transaksi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut. Apabila ditemukan aset atau dana lain yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, polisi dapat melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan rekening menjadi salah satu bagian penting karena dana dalam perkara digital dapat berpindah melalui beberapa transaksi sebelum akhirnya digunakan atau dialihkan. Setiap temuan baru nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lain untuk memastikan hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Besarnya kerugian sementara yang mencapai sekitar Rp1,28 miliar membuat penyidik juga mendalami penggunaan dana setelah pencairan dilakukan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui berapa jumlah yang diduga diterima masing-masing tersangka serta apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati aliran uang. Polisi sebelumnya menyatakan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami dan belum menutup peluang pengembangan perkara. Karena penyidikan masih berjalan, konstruksi lengkap kasus dapat berubah apabila ditemukan bukti baru. Aparat juga perlu memastikan setiap pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Kasus yang dialami Vilmei sekaligus menunjukkan bahwa aset digital dalam akun media sosial dapat memiliki nilai finansial yang cukup besar. Hadiah virtual dari aktivitas siaran langsung, pendapatan kreator, maupun saldo yang tersimpan pada platform pada akhirnya dapat dikonversikan menjadi uang. Karena itu, akses terhadap akun utama, kata sandi, perangkat, maupun fitur pembayaran perlu dikelola secara ketat, terutama bagi kreator yang memiliki tim atau karyawan. Pemberian akses tanpa pembatasan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang memadai. Pengamanan akun menjadi semakin penting ketika nilai transaksi yang dikelola mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik akan terus mengembangkan pemeriksaan berdasarkan jejak transaksi dan aset yang ditemukan. Polisi menegaskan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti sehingga penelusuran tidak berhenti setelah penyitaan Rp11,59 juta. Pemeriksaan terhadap tiga tersangka juga masih berlangsung untuk menyusun kesesuaian keterangan mengenai proses pencairan dan penggunaan uang. Ketiganya telah ditahan selama proses penyidikan berlangsung. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penyitaan Rp11.595.000 dari rekening ZK dengan demikian menjadi salah satu bagian dari upaya kepolisian memulihkan dan menelusuri dana dalam kasus dugaan penggelapan milik Vilmei. Angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai keseluruhan uang yang diduga digelapkan karena kerugian sementara berdasarkan audit internal mencapai sekitar Rp1,28 miliar. Polisi masih mencari keberadaan dana lainnya melalui pemeriksaan transaksi dan aset yang berkaitan dengan para tersangka. Kemungkinan munculnya barang bukti maupun pihak lain juga masih terbuka sepanjang penyidik memperoleh dasar hukum yang cukup. Pengembangan perkara akan menentukan sejauh mana aliran dana dapat dilacak sekaligus mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.