Jakarta, 17 September 2026 – Tentara Nasional Indonesia mengungkap masih terdapat 44.677 hektare aset tanah yang berstatus bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria. Data tersebut disampaikan Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Secara keseluruhan, TNI mencatat Barang Milik Negara berupa tanah yang berada dalam pengelolaannya mencapai 369.971 hektare. Dari jumlah tersebut, 133.619 hektare telah memiliki sertifikat, sementara 191.657 hektare lainnya masih belum bersertifikat. Besarnya luas tanah yang belum memiliki sertifikat menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam penataan aset pertahanan. TNI menilai kepastian hukum diperlukan agar kebutuhan pertahanan dan penyelesaian persoalan agraria dapat berjalan secara jelas.
Candra menjelaskan bahwa persoalan pertanahan di lingkungan pertahanan tidak hanya terlihat dari luas lahan yang masih bermasalah. Hingga Agustus 2026, TNI mencatat terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan aset tanah yang belum mempunyai sertifikat. Kondisi itu menunjukkan bahwa proses administrasi dan legalisasi aset menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya sengketa pada masa mendatang. Sertifikat dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian mengenai status dan batas bidang tanah. Namun, penyelesaian sengketa tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, penguasaan fisik, sejarah penggunaan tanah, serta hak pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Dalam rapat tersebut, TNI menyatakan mendukung pembentukan undang-undang mengenai pengaturan reforma agraria. Dukungan diberikan karena regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan sosial dalam persoalan pertanahan. Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan. Bagi TNI, regulasi yang jelas juga diperlukan untuk memastikan tanah yang benar-benar dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan mempunyai status hukum yang kuat. Pada saat bersamaan, sengketa dengan masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan dapat diuji. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan antara institusi negara dan masyarakat.
Untuk menangani persoalan aset pertahanan, TNI membentuk tim verifikasi terpadu yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tim tersebut terdiri atas unsur TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah daerah terkait. Salah satu pekerjaan yang dilakukan adalah menyandingkan data aset tanah TNI dengan peta bidang tanah. Data tersebut kemudian diperiksa bersama informasi mengenai tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria. Penyandingan diperlukan karena sebuah bidang tanah dapat mempunyai catatan berbeda pada masing-masing instansi. Verifikasi lintas lembaga diharapkan dapat menghasilkan gambaran lebih jelas mengenai status hukum dan penggunaan setiap bidang tanah.
TNI juga berencana mempercepat proses pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah dan masih dibutuhkan untuk menjalankan tugas. Penataan batas menjadi penting karena sengketa tanah tidak selalu muncul akibat perbedaan mengenai kepemilikan, tetapi juga dapat terjadi karena ketidakjelasan batas bidang. Tanah yang telah digunakan selama puluhan tahun dapat mengalami perubahan kondisi lingkungan dan penggunaan di sekitarnya. Apabila dokumentasi lama tidak dilengkapi peta dan koordinat yang memadai, perbedaan penafsiran dapat muncul ketika dilakukan pengukuran ulang. Proses sertifikasi karena itu harus disertai verifikasi dokumen dan kondisi fisik di lapangan. TNI menyatakan perkembangan penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan reforma agraria akan dilaporkan secara berkala kepada DPR.
Upaya sertifikasi sebenarnya telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Pada Maret 2025, ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat. Total luas tanah yang tercakup dalam sertifikat tersebut mencapai sekitar 32.782,5 hektare. Penyerahan tersebut menjadi salah satu contoh proses legalisasi aset pertahanan yang sebelumnya membutuhkan penataan administrasi. Sertifikasi diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian mengenai status lahan sekaligus membantu pengelolaan Barang Milik Negara. Namun, masih terdapat 191.657 hektare aset TNI yang belum bersertifikat sehingga pekerjaan penataan administrasi masih cukup besar. Prioritas penyelesaiannya dapat mempertimbangkan tingkat kerawanan sengketa dan kebutuhan operasional pertahanan.
Selain persoalan sertifikasi, terdapat aset strategis pertahanan yang menghadapi persoalan penggunaan oleh pihak lain. Dalam rapat dengan DPR turut disampaikan perkembangan mengenai tanah Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara di Lampung. Pada Januari 2026, pemerintah mencabut hak guna usaha yang berada di atas tanah pertahanan tersebut dengan luas sekitar 85.244 hektare. Nilai aset tersebut disebut berada pada kisaran Rp14,5 triliun. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan tanah pertahanan dapat beririsan dengan berbagai bentuk hak maupun penggunaan lahan. Penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antarlembaga karena menyangkut administrasi pertanahan, pengelolaan aset negara, dan kepentingan pertahanan.
Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, TNI mengusulkan agar tanah yang secara sah masih diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. Namun, pengecualian tersebut tidak dimaksudkan berlaku tanpa proses verifikasi. Menurut Candra, status tanah harus terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan pengecualian hanya diterapkan terhadap tanah yang benar-benar mempunyai fungsi pertahanan. Verifikasi juga penting untuk mencegah adanya bidang yang secara administratif tercatat sebagai aset pertahanan tetapi kondisi penggunaan aktualnya telah berubah. Kejelasan kriteria menjadi salah satu hal penting apabila ketentuan tersebut nantinya dimasukkan dalam regulasi.
TNI turut mengusulkan mekanisme penyelesaian ketika tanah pertahanan bersengketa dengan masyarakat. Pemeriksaan dokumen menjadi tahap awal untuk mengetahui dasar klaim masing-masing pihak. Setelah itu, penguasaan fisik di lapangan perlu diperiksa untuk melihat siapa yang menggunakan tanah dan sejak kapan penguasaan berlangsung. Mediasi dapat digunakan untuk mencari penyelesaian apabila terdapat ruang kesepakatan. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, mekanisme administrasi maupun hukum tetap tersedia untuk menentukan status tanah. Seluruh proses tersebut dinilai perlu berlangsung transparan sehingga keputusan dapat diuji dan tidak hanya bergantung pada klaim salah satu pihak.
Apabila sebuah bidang tanah terbukti benar-benar diperlukan untuk kepentingan pertahanan tetapi terdapat hak masyarakat yang sah, penyelesaiannya juga harus menggunakan instrumen hukum yang berlaku. TNI menyampaikan kemungkinan penggunaan mekanisme pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak. Pendekatan tersebut penting karena kebutuhan pertahanan negara tidak secara otomatis menghapus hak pihak lain yang telah diakui secara hukum. Besaran dan bentuk ganti kerugian harus ditentukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, TNI mengusulkan adanya batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menyelesaikan verifikasi dan penataan status aset. Batas waktu diperlukan agar sengketa tidak berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian bagi masyarakat maupun institusi pertahanan.
Baleg DPR juga menyoroti pentingnya membedakan tanah yang masih digunakan untuk kepentingan pertahanan dengan tanah yang tidak lagi diperlukan. Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa reforma agraria pada prinsipnya diarahkan untuk menata pengelolaan tanah kepada pihak yang memang berhak. Apabila terdapat tanah yang benar-benar sudah tidak digunakan TNI, status dan pemanfaatannya perlu ditata berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang dapat dibuktikan. Pada sisi lain, kebutuhan TNI terhadap lahan latihan juga menjadi pertimbangan karena berkaitan dengan pembentukan kemampuan prajurit. Pembahasan regulasi karena itu perlu menempatkan kepastian hukum dan pembuktian hak sebagai dasar penyelesaian, bukan semata-mata kepentingan salah satu pihak.
Besarnya luas aset yang belum bersertifikat memperlihatkan kompleksitas administrasi tanah pertahanan di Indonesia. Sebagian aset dapat berasal dari penguasaan yang berlangsung sejak lama ketika sistem dokumentasi pertanahan belum sebaik saat ini. Perubahan administrasi wilayah, tata ruang, penggunaan tanah, dan perkembangan permukiman juga dapat membuat kondisi lapangan berbeda dari catatan awal. Persoalan menjadi lebih rumit ketika masyarakat telah menempati atau menggunakan suatu kawasan dalam waktu panjang dan mempunyai dasar klaim tersendiri. Karena itu, sertifikasi tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan pencatatan internal sebuah institusi. Verifikasi menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan tidak terdapat hak sah pihak lain yang diabaikan.
Jumlah 452 kasus pertanahan hingga Agustus 2026 juga menunjukkan bahwa penyelesaian tidak dapat hanya berfokus pada satu atau dua sengketa besar. Setiap kasus dapat mempunyai latar belakang dan bukti yang berbeda sehingga membutuhkan pemeriksaan secara individual. Ada persoalan yang dapat diselesaikan melalui pembaruan administrasi, sementara kasus lain mungkin membutuhkan mediasi atau proses peradilan. Keberadaan tim terpadu diharapkan dapat mempercepat pertukaran data sehingga instansi tidak bekerja berdasarkan peta dan catatan yang berbeda. Integrasi informasi pertanahan menjadi penting untuk mengurangi tumpang tindih klaim. Hasil verifikasi kemudian dapat menjadi dasar menentukan apakah tanah dipertahankan sebagai aset pertahanan, ditata kembali, atau diselesaikan melalui mekanisme lain.
Pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi momentum untuk memperjelas hubungan antara kebutuhan tanah pertahanan dan agenda penataan agraria nasional. TNI membutuhkan lahan untuk pangkalan, tempat latihan, fasilitas pertahanan, dan berbagai fungsi strategis lainnya. Sementara masyarakat membutuhkan kepastian terhadap tanah yang mereka kuasai atau miliki secara sah. Kedua kepentingan tersebut dapat bersinggungan ketika administrasi tanah belum tertata dengan baik. Regulasi yang sedang dibahas diharapkan menyediakan prosedur yang jelas ketika terjadi tumpang tindih klaim. Verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, mediasi, dan jalur hukum menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk mencapai kepastian.
Data 44.677 hektare tanah bermasalah akhirnya menjadi gambaran mengenai besarnya pekerjaan penataan aset pertahanan yang masih harus diselesaikan. Dari total 369.971 hektare aset tanah TNI, baru 133.619 hektare yang telah bersertifikat, sementara 191.657 hektare lainnya masih belum memiliki sertifikat. Hingga Agustus 2026, sebanyak 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan juga masih tercatat, dengan mayoritas berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat. TNI menyatakan akan melanjutkan sertifikasi, penataan batas, dan verifikasi bersama kementerian serta pemerintah daerah. Penyelesaian sengketa dengan masyarakat juga diarahkan melalui pemeriksaan bukti, mediasi, dan mekanisme hukum yang transparan. Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap aset yang benar-benar dibutuhkan untuk pertahanan sekaligus mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan.