Jakarta, 7 September 2026 – Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keseriusan penanganan perkara tersebut terlihat dari penerapan sejumlah pasal berlapis terhadap Febrie, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah penyidik menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menduduki posisi strategis dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar. Kondisi tersebut membuat proses hukum terhadap dirinya dipandang tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individual, tetapi juga kredibilitas Korps Adhyaksa. Transparansi dan konsistensi penyidikan dinilai menjadi faktor penting untuk menjawab perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya. Penetapan tersebut sebelumnya dilakukan dalam penyidikan yang melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain Febrie, sejumlah pihak lain juga terseret dalam pengembangan kasus. Penyidik kemudian mendalami dugaan aliran dana dan transaksi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Pengusutan TPPU menjadi penting karena dapat digunakan untuk menelusuri asal-usul, pergerakan, penggunaan, hingga kemungkinan penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam konstruksi perkara, Febrie disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, sangkaan juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam KUHP baru. Penerapan sejumlah ketentuan tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyembunyian atau penyamaran hasil tindak pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai penerapan pasal berlapis dapat menjadi bentuk keseriusan aparat sepanjang setiap unsur pidananya didukung alat bukti yang memadai. Menurutnya, perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat penegak hukum membutuhkan penanganan yang transparan karena mendapatkan perhatian lebih besar dari masyarakat. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghasilkan penetapan tersangka, tetapi juga harus mampu memperlihatkan proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi semakin penting ketika pihak yang diproses pernah memiliki kewenangan besar dalam institusi penegakan hukum. Penyelesaian perkara secara profesional dinilai dapat menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang seseorang.
Perkembangan terbaru terlihat ketika Febrie kembali mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026. Tim penyidik yang menangani perkara melakukan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka TPPU. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tersangka Nurman Herin serta sejumlah saksi lainnya. Beberapa saksi diketahui berasal dari pihak yang berkaitan dengan transaksi keuangan, termasuk perbankan. Pemeriksaan difokuskan antara lain pada verifikasi berbagai dokumen yang sebelumnya telah diamankan penyidik dalam rangkaian penyidikan.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan status Febrie dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai tersangka. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut Febrie hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik masih terus mendalami dokumen, transaksi, serta berbagai informasi yang dianggap relevan dengan dugaan pencucian uang. Pengembangan tersebut berpotensi membuka gambaran lebih lengkap mengenai aliran dana apabila penyidik menemukan hubungan dengan tindak pidana asal yang disangkakan. Karena proses penyidikan masih berjalan, konstruksi lengkap perkara nantinya tetap harus diuji melalui proses peradilan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya akan tetap kooperatif menghadapi proses hukum. Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyebut pihaknya siap memasuki pengujian pokok perkara setelah upaya praperadilan yang sebelumnya diajukan telah selesai. Pihak pembela menilai berbagai aspek formil maupun materiil dari perkara tersebut nantinya dapat diuji di persidangan. Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan proses hukum karena tersangka tetap memiliki hak memberikan pembelaan dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Status tersangka juga tidak dapat diperlakukan sebagai bukti seseorang telah bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara Febrie mendapatkan perhatian khusus karena rekam jejaknya sebagai Jampidsus membuat namanya identik dengan penanganan sejumlah kasus korupsi besar. Posisi tersebut memiliki kewenangan strategis dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung. Ketika pejabat yang pernah memegang posisi tersebut justru menghadapi proses pidana, tuntutan terhadap keterbukaan institusi menjadi semakin besar. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penanganan perkara tidak dipengaruhi hubungan internal, jabatan sebelumnya, maupun kepentingan tertentu. Karena itu, langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara hingga tuntas akan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai independensi penegakan hukum.
Penerapan TPPU juga membuat penyidikan tidak berhenti pada dugaan perbuatan korupsi semata. Pendekatan pencucian uang memungkinkan penyidik menelusuri aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk apabila dana berpindah melalui beberapa rekening atau diubah menjadi bentuk kekayaan lainnya. Penelusuran aset mempunyai posisi penting karena pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan perampasan hasil kejahatan apabila terbukti di pengadilan. Namun, seluruh langkah tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku. Penggunaan pasal berlapis tanpa pembuktian kuat justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses peradilan.
Penanganan perkara Febrie Adriansyah pada akhirnya menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya terhadap prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penerapan pasal korupsi dan TPPU menunjukkan luasnya ruang penyidikan yang kini dilakukan terhadap mantan pejabat strategis tersebut. Namun, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada banyaknya pasal yang disangkakan, melainkan pada kemampuan penyidik membuktikan konstruksi perkara secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Hak Febrie untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses berlangsung. Jika seluruh tahapan dapat dijalankan secara terbuka dan tanpa perlakuan istimewa, perkara ini berpotensi menjadi momentum bagi Korps Adhyaksa untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.