Jakarta, 11 September 2026 – Kementerian Sosial tengah menyiapkan pengembangan sistem digitalisasi bantuan sosial berbasis on demand yang memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan ketika benar-benar membutuhkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan pendekatan tersebut diarahkan untuk membuat perlindungan sosial lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Melalui sistem ini, warga yang mengalami guncangan ekonomi tidak harus selalu menunggu proses pendataan berkala sebelum mengajukan kebutuhan bantuan. Permohonan nantinya tetap melalui proses pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Konsep tersebut menjadi bagian dari transformasi penyaluran bansos berbasis data digital yang terus dikembangkan pemerintah. Dengan mekanisme yang lebih fleksibel, bantuan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat ketika menghadapi kondisi rentan.
Gus Ipul menjelaskan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga dapat berubah sewaktu-waktu sehingga data penerima bansos harus memiliki kemampuan mengikuti perubahan tersebut. Keluarga yang hari ini memiliki penghasilan memadai dapat kehilangan sumber pendapatan akibat pemutusan hubungan kerja, bencana, meninggalnya pencari nafkah, atau kondisi ekonomi lainnya. Sebaliknya, penerima bantuan yang kondisi ekonominya sudah membaik juga seharusnya dapat dikeluarkan dari daftar agar anggaran dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Sistem on demand dirancang untuk menjawab dinamika tersebut dengan membuka ruang bagi warga mengajukan bantuan berdasarkan kondisi terbaru. Namun, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang langsung mendapatkan bansos. Pemerintah tetap melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi pemohon sesuai dengan persyaratan program.
Digitalisasi bansos juga berkaitan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai rujukan pemerintah. Basis data tersebut terus diperbarui untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi. Kemensos menggunakan pemeringkatan desil dalam menentukan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima sejumlah program bantuan. Pemutakhiran dilakukan secara berkala karena perpindahan kondisi ekonomi dapat menyebabkan sebuah keluarga berubah posisi dari satu kelompok desil ke kelompok lainnya. Data dari pemerintah daerah, pendamping sosial, serta berbagai sumber administrasi digunakan untuk memperkuat proses tersebut. Dengan sistem digital, perubahan kondisi diharapkan dapat dicatat lebih cepat dan tidak menunggu terlalu lama sebelum masuk dalam proses penentuan penerima bantuan.
Mekanisme on demand juga diharapkan memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data. Selama ini terdapat kemungkinan keluarga yang sebenarnya memenuhi kriteria belum masuk dalam daftar penerima karena perubahan kondisi belum tercatat. Melalui mekanisme pengajuan, masyarakat dapat menyampaikan kondisi mereka untuk kemudian diperiksa pemerintah. Proses tersebut dapat dilengkapi informasi mengenai identitas, kondisi rumah tangga, pekerjaan, penghasilan, dan berbagai indikator lain yang dibutuhkan. Data kemudian dicocokkan dengan informasi pemerintah untuk mengurangi risiko manipulasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, petugas dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum keputusan mengenai bantuan diberikan.
Kementerian Sosial menekankan digitalisasi bukan berarti menghilangkan peran pemerintah daerah dan pendamping sosial. Verifikasi lapangan tetap diperlukan terutama untuk kasus yang datanya belum cukup menggambarkan kondisi sebenarnya. Pemerintah desa dan kelurahan memiliki pengetahuan mengenai keadaan masyarakat di wilayahnya sehingga dapat membantu memastikan ketepatan informasi. Pendamping Program Keluarga Harapan maupun tenaga kesejahteraan sosial juga dapat berperan melakukan pengecekan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang kesulitan menggunakan sistem digital. Hal tersebut penting karena tidak seluruh kelompok miskin memiliki perangkat, akses internet, atau kemampuan menggunakan layanan berbasis aplikasi. Transformasi digital karena itu harus tetap menyediakan mekanisme pendampingan agar tidak menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang justru paling membutuhkan bantuan.
Pengembangan sistem tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bansos. Pemutakhiran DTSEN sebelumnya menyebabkan perubahan cukup besar pada daftar keluarga penerima manfaat. Jutaan penerima yang dinilai sudah tidak sesuai kriteria mengalami penyesuaian, sementara sekitar 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru masuk setelah proses pembaruan data. Perubahan tersebut menunjukkan daftar bansos tidak bersifat permanen karena kondisi ekonomi masyarakat terus bergerak. Pemerintah ingin bantuan diberikan kepada keluarga yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah dan benar-benar membutuhkan dukungan. Mekanisme on demand nantinya dapat menjadi salah satu saluran untuk menangkap perubahan kondisi yang terjadi di antara periode pemutakhiran.
Selain meningkatkan kecepatan respons, digitalisasi diharapkan memperkuat transparansi penyaluran bantuan. Setiap tahapan pengajuan dapat direkam secara elektronik mulai dari permohonan, pemeriksaan data, verifikasi, penetapan hingga penyaluran. Jejak digital tersebut memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi ketika ditemukan pengaduan atau dugaan ketidaktepatan sasaran. Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui status permohonannya tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pemerintahan. Integrasi dengan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi dapat mempercepat pemeriksaan sekaligus mengurangi kebutuhan memasukkan dokumen yang sama berkali-kali. Namun, perlindungan data pribadi tetap harus menjadi perhatian karena sistem akan mengelola informasi masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Sistem bansos on demand juga membutuhkan mekanisme pencegahan penyalahgunaan agar kemudahan pengajuan tidak meningkatkan permohonan yang tidak memenuhi kriteria. Pemerintah harus mampu membedakan warga yang benar-benar mengalami penurunan kondisi ekonomi dengan pengajuan yang dilakukan tanpa dasar yang sesuai. Pemeriksaan silang menggunakan data pekerjaan, kepemilikan aset, konsumsi, administrasi kependudukan, dan indikator lain dapat membantu meningkatkan akurasi. Pemerintah daerah juga dapat memberikan informasi tambahan ketika ditemukan kondisi yang tidak tercermin dalam data digital. Apabila sistem menemukan anomali, pengajuan dapat masuk dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pendekatan tersebut diperlukan agar prinsip terbuka untuk mengajukan tetap berjalan tanpa mengurangi ketepatan sasaran.
Dalam jangka panjang, pemerintah ingin membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif daripada model daftar penerima yang relatif statis. Bansos diharapkan dapat mengikuti perubahan kehidupan masyarakat, baik ketika seseorang masuk ke kondisi rentan maupun ketika berhasil meningkatkan kesejahteraannya. Warga yang sudah mandiri dapat keluar dari program, sedangkan ruang anggaran yang tersedia dialihkan kepada keluarga lain yang membutuhkan. Sistem tersebut juga dapat dihubungkan dengan program pemberdayaan agar penerima tidak terus bergantung pada bantuan konsumtif. Pelatihan keterampilan, dukungan usaha, akses pekerjaan, rehabilitasi rumah, dan berbagai program sosial dapat diberikan sesuai kebutuhan keluarga. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya memperbaiki cara bantuan disalurkan, tetapi juga membantu pemerintah menentukan bentuk intervensi yang paling sesuai.
Kemensos masih menyiapkan mekanisme dan infrastruktur untuk memastikan konsep bansos digital on demand dapat diterapkan dengan aman, mudah, dan tepat sasaran. Prinsip utamanya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menyampaikan permohonan tanpa harus menunggu namanya muncul dalam pembaruan daftar penerima berikutnya. Namun, setiap permintaan tetap harus melewati verifikasi sehingga mekanisme tersebut bukan berarti seluruh orang yang mengajukan otomatis mendapatkan bantuan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang tidak memiliki akses digital tetap dapat menggunakan jalur pendampingan melalui pemerintah daerah dan petugas sosial. Integrasi DTSEN, administrasi kependudukan, serta sistem pengaduan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Apabila berjalan efektif, pendekatan on demand diharapkan membuat perlindungan sosial lebih responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat sekaligus menjaga agar anggaran bansos tetap diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.