Jakarta, 27 Agustus 2026 – Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan didorong memperkuat kolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional, baik di dalam maupun luar negeri, agar perlindungan pekerja Indonesia di negara penempatan semakin menyeluruh.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai perlindungan asuransi merupakan kebutuhan mendesak bagi para pekerja migran. Menurutnya, sistem perlindungan harus mampu menyesuaikan dengan berbagai risiko yang dihadapi PMI selama bekerja di luar negeri.
“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
BPJS Diminta Perluas Kolaborasi
BPJS Ketenagakerjaan selama ini menjalankan fungsi jaminan sosial bagi pekerja, termasuk PMI. Namun, Muhaimin menilai terdapat aspek tertentu yang perlu diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat melengkapi perlindungan yang telah tersedia melalui skema jaminan sosial. Dengan begitu, kebutuhan pekerja migran dapat ditangani berdasarkan karakteristik risiko dan kondisi di masing-masing negara tujuan.
Muhaimin menyebut pembahasan mengenai penguatan perlindungan juga telah dilakukan ketika dirinya berkunjung ke Jepang. Ia meminta agar hasil pembahasan tersebut segera ditindaklanjuti melalui berbagai bentuk kerja sama dengan perusahaan asuransi.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial memiliki skema yang berbeda dengan asuransi komersial. Karena itu, keduanya dapat dikolaborasikan untuk membentuk perlindungan yang lebih komprehensif.
Perlindungan Sebelum hingga Setelah Bekerja
Perlindungan terhadap PMI tidak hanya diperlukan ketika pekerja sudah berada di negara tujuan. Sistem yang ideal juga harus mencakup masa sebelum keberangkatan dan setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencantumkan perlindungan PMI dalam beberapa tahapan, termasuk sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Manfaat yang tersedia antara lain berkaitan dengan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga risiko tindak kekerasan fisik di negara penempatan.
Karena bekerja jauh dari Indonesia, PMI menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan pekerja di dalam negeri. Perbedaan sistem hukum, layanan kesehatan, bahasa, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat membuat koordinasi perlindungan menjadi sangat penting.
Jika terjadi kecelakaan atau persoalan kesehatan di luar negeri, pekerja membutuhkan akses penanganan yang cepat. Sistem perlindungan juga harus mampu menjembatani koordinasi antara pekerja, pemberi kerja, perusahaan asuransi, perwakilan Indonesia, dan lembaga terkait di negara tujuan.
Kerja Sama dengan Negara Penempatan
Selain memperkuat skema asuransi, pemerintah juga menilai kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan perlu terus diperluas.
Muhaimin menyebut Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura sebagai sejumlah negara yang memiliki peluang kerja besar bagi PMI. Namun, besarnya peluang tersebut harus disertai kepastian mengenai hak dan perlindungan pekerja.
Kerja sama antarpemerintah dapat membantu menciptakan mekanisme yang lebih jelas ketika pekerja menghadapi persoalan di negara penempatan. Perlindungan tidak boleh berhenti pada proses keberangkatan, tetapi harus mencakup seluruh siklus migrasi kerja.
Calon PMI Perlu Dibekali Informasi
Pemerintah juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada calon PMI sebelum mereka berangkat. Pekerja perlu memahami hak, kewajiban, manfaat jaminan sosial, serta skema asuransi yang dapat digunakan ketika menghadapi risiko.
Langkah tersebut penting agar pekerja tidak baru mengetahui mekanisme perlindungan ketika mengalami masalah. Edukasi sejak sebelum keberangkatan dapat membantu PMI mengambil keputusan dan menggunakan haknya secara tepat.
Penguatan regulasi juga tengah dilakukan. Pada Juni 2026, KP2MI bersama BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah kementerian/lembaga membahas rancangan aturan mengenai jaminan sosial PMI, termasuk masa perlindungan sebelum bekerja dan pengaturan program Jaminan Hari Tua.
Sebelumnya, Kementerian P2MI dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas penyesuaian manfaat, besaran premi, fleksibilitas masa kepesertaan, integrasi sistem, serta perluasan layanan bagi pekerja migran.
PMI Harus Mendapat Perlindungan Menyeluruh
Muhaimin menegaskan bahwa pekerja migran tidak boleh hanya dipandang sebagai tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri. Mereka merupakan warga negara yang harus mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan hak-haknya.
Penguatan perlindungan juga diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi PMI. Dengan keterampilan yang lebih baik dan perlindungan yang memadai, pekerja Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar kerja global dan memperoleh pekerjaan dengan kualitas yang lebih tinggi.
Pemerintah pun mendorong terbentuknya ekosistem perlindungan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, hingga komunitas pekerja migran.
Dengan langkah tersebut, perlindungan PMI diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah. Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi global, penguatan kerja sama dengan negara penempatan, serta edukasi kepada calon PMI menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja Indonesia tetap terlindungi sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Tanah Air.