Jakarta, 25 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, setiap perubahan terhadap ketentuan hukum pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Pembahasan mengenai definisi korupsi dinilai berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kewenangan aparat penegak hukum, serta efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, perubahan aturan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan administratif atau kebutuhan penyesuaian regulasi. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Yusril menilai bahwa perubahan definisi korupsi harus memperhatikan prinsip dasar hukum pidana, termasuk kejelasan unsur perbuatan yang dapat dikenai sanksi. Definisi yang terlalu luas berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Sebaliknya, rumusan yang terlalu sempit dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjangkau berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan kepentingan publik. Oleh sebab itu, penyusunan ketentuan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum. Prinsip tersebut menjadi penting agar perubahan regulasi tidak menciptakan celah baru dalam penanganan perkara korupsi.
Pembahasan mengenai definisi korupsi juga berkaitan dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional, termasuk penyesuaian berbagai undang-undang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Harmonisasi peraturan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih maupun pertentangan antarketentuan hukum. Dalam proses tersebut, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa karakteristik tindak pidana korupsi tetap mendapat perhatian khusus. Korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat melibatkan penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, dan berbagai perbuatan lain yang diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, perubahan definisi harus mempertimbangkan keseluruhan ruang lingkup tindak pidana korupsi.
Wacana tersebut mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan peninjauan kembali ketentuan mengenai tindak pidana korupsi. Luhut sebelumnya menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi dan mengusulkan penyesuaian dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Namun, DEN kemudian mengklarifikasi bahwa usulannya tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pidana korupsi. DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap dipertahankan, dengan penekanan pada pembuktian yang jelas dan objektif. Perbedaan penafsiran terhadap usulan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembahasan lebih terperinci.
tirto.id
Yusril menjelaskan bahwa usulan DEN hingga kini masih berupa gagasan umum dan belum menjabarkan secara lengkap perubahan hukum yang diinginkan. Ia menilai pembahasan harus mencakup hukum materiil yang mengatur perbuatan pidana serta hukum formil yang berkaitan dengan proses penegakannya. Menurut Yusril, penyesuaian terhadap UNCAC juga harus dipahami dalam konteks sejarah pembentukan undang-undang antikorupsi Indonesia. Tanpa kajian tersebut, perubahan aturan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum substansi usulan dipahami secara menyeluruh.
ANTARA News
Yusril juga mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan DEN pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara lebih rinci gagasan perubahan definisi korupsi. Yusril menyatakan kesediaannya memberikan pandangan berdasarkan pengalaman dalam penyusunan regulasi pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pengalaman tersebut dinilai relevan untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan aturan yang masih menjadi bagian penting dari sistem hukum antikorupsi nasional.
Selain terlibat dalam perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yusril juga memiliki pengalaman dalam proses pembentukan kerangka hukum antikorupsi internasional. Ia pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, pada 2003. Indonesia kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi itu memuat berbagai ketentuan mengenai pencegahan korupsi, kriminalisasi perbuatan tertentu, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. Yusril menilai pemahaman terhadap sejarah dan substansi konvensi tersebut penting sebelum pemerintah memutuskan perubahan terhadap aturan nasional.
yusril.ihzamahendra.com
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa setiap peraturan memiliki latar belakang pembentukan dan pengalaman penerapan yang harus dievaluasi secara objektif. Menurutnya, pihak yang mendukung revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini perlu menggunakan argumentasi hukum yang kuat. Evaluasi harus mampu mengidentifikasi kelemahan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan manfaatnya dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan bahwa perdebatan tidak seharusnya didorong oleh keinginan menunjukkan sikap yang paling keras terhadap korupsi. Keputusan perubahan hukum, menurut Yusril, harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, yuridis, dan praktis.
Pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi diperkirakan akan terus menjadi perhatian karena menyangkut arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah perlu mempertimbangkan pandangan ahli hukum, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak yang memiliki pengalaman dalam penerapan undang-undang. Penyesuaian dengan ketentuan internasional juga harus dilakukan tanpa mengabaikan karakteristik sistem hukum nasional. Yusril menegaskan pentingnya sikap jernih dan hati-hati agar setiap perubahan benar-benar didasarkan pada kebutuhan hukum yang dapat dijelaskan. Dengan kajian yang menyeluruh, pembahasan usulan DEN diharapkan menghasilkan rumusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga efektivitas pemberantasan korupsi.