Jakarta, 18 September 2026 – Pemerintah memutuskan mempertahankan status Perum Bulog dan Perum Perhutani sebagai perusahaan umum atau Perum setelah rencana perubahan bentuk badan hukum kedua badan usaha milik negara tersebut menjadi perseroan terbatas dihentikan. Keputusan ini membuat Bulog dan Perhutani tetap menjalankan kegiatan berdasarkan karakter Perum yang menempatkan pelayanan kepentingan umum sebagai bagian penting dari mandat perusahaan. Perubahan status menjadi Persero sebelumnya sempat menjadi bagian dari pembahasan penataan kelembagaan BUMN. Namun, pemerintah akhirnya memilih tidak melanjutkan proses tersebut setelah mempertimbangkan fungsi strategis kedua perusahaan. Bulog memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan, sedangkan Perhutani mengelola sumber daya hutan negara di wilayah kerjanya. Dengan keputusan terbaru, tidak ada perubahan bentuk badan hukum bagi kedua perusahaan tersebut.
Keputusan mempertahankan bentuk Perum berkaitan dengan karakter tugas Bulog yang tidak sepenuhnya berorientasi pada keuntungan komersial. Bulog mendapat berbagai penugasan pemerintah dalam bidang pangan, mulai dari penyerapan hasil produksi petani hingga pengelolaan cadangan beras pemerintah. Perusahaan juga terlibat dalam penyaluran beras untuk program pemerintah serta pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Fungsi tersebut membuat kegiatan Bulog mempunyai dimensi pelayanan publik yang kuat di samping aktivitas bisnis perusahaan. Pemerintah menilai karakter Perum masih relevan untuk mengakomodasi dua fungsi tersebut secara bersamaan. Karena itu, wacana mengubah Bulog menjadi Persero tidak dilanjutkan dalam skema penataan kelembagaan terbaru.
Posisi Bulog menjadi semakin strategis ketika pemerintah berupaya memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional. Kapasitas perusahaan dalam menyerap gabah dan beras dari petani menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Bulog juga harus memastikan stok pangan pemerintah berada pada tingkat yang memadai ketika dibutuhkan untuk intervensi pasar maupun penanganan kondisi tertentu. Dalam menjalankan mandat tersebut, perusahaan kerap menerima penugasan yang mempunyai konsekuensi finansial dan operasional berbeda dari perusahaan yang sepenuhnya berorientasi komersial. Status Perum dinilai memberikan ruang bagi Bulog untuk tetap menjalankan kegiatan usaha sekaligus memprioritaskan kemanfaatan umum. Pertimbangan itulah yang menjadi salah satu dasar untuk mempertahankan bentuk kelembagaan Bulog.
Keputusan serupa berlaku terhadap Perum Perhutani yang tetap berstatus sebagai perusahaan umum. Perhutani mempunyai tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan negara di Pulau Jawa dan Madura sekaligus menjalankan kegiatan usaha berbasis sumber daya hutan. Pengelolaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan produksi dan pendapatan perusahaan, tetapi juga mencakup aspek ekologis, sosial, serta keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Karakter tersebut membuat pengelolaan Perhutani mempunyai kepentingan publik yang cukup luas. Pemerintah karena itu memilih mempertahankan bentuk Perum agar mandat pelayanan dan pengelolaan sumber daya tetap menjadi bagian penting dalam aktivitas perusahaan. Perubahan menjadi Persero yang sebelumnya diwacanakan tidak diteruskan.
Bagi Perhutani, status badan hukum berkaitan erat dengan pola pengelolaan kawasan hutan yang harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Perusahaan dituntut menjaga produktivitas aset hutan sekaligus memperhatikan rehabilitasi, konservasi, perlindungan kawasan, dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Berbagai program pemberdayaan juga menjadi bagian dari aktivitas yang bersinggungan dengan kehidupan warga desa hutan. Kondisi tersebut membuat keberhasilan perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari pencapaian pendapatan atau laba. Dampak sosial serta keberlanjutan sumber daya hutan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan mandatnya. Dengan mempertahankan status Perum, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara fungsi usaha dan pelayanan yang selama ini melekat pada Perhutani.
Wacana perubahan status Bulog dan Perhutani sebelumnya muncul dalam konteks restrukturisasi serta transformasi pengelolaan badan usaha milik negara. Pemerintah terus melakukan penataan terhadap perusahaan negara untuk meningkatkan efisiensi, memperjelas fungsi, serta memperkuat tata kelola. Dalam proses tersebut, bentuk badan hukum setiap perusahaan menjadi salah satu aspek yang dapat dievaluasi berdasarkan karakter usaha dan mandatnya. Persero pada umumnya mempunyai orientasi yang lebih kuat terhadap pengembangan bisnis dan penciptaan nilai perusahaan, meskipun tetap dapat menerima penugasan pemerintah. Sementara itu, Perum dibentuk untuk menyediakan barang atau jasa yang berkualitas bagi kemanfaatan umum sekaligus tetap mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Setelah melalui evaluasi, karakter terakhir tersebut dinilai masih sesuai untuk Bulog dan Perhutani.
Penghentian wacana perubahan status juga memberikan kepastian terhadap arah kelembagaan kedua perusahaan. Bulog dapat melanjutkan penguatan kapasitas dalam bidang pangan tanpa harus menjalani proses perubahan bentuk badan hukum yang berpotensi membutuhkan berbagai penyesuaian organisasi. Hal serupa berlaku bagi Perhutani dalam melanjutkan pengelolaan kawasan hutan serta pengembangan bisnis turunannya. Kepastian kelembagaan menjadi penting karena kedua perusahaan mempunyai jaringan operasional luas dan berhubungan dengan banyak pemangku kepentingan. Bulog berinteraksi dengan petani, penggilingan, pedagang, pemerintah daerah, dan masyarakat penerima program pangan. Perhutani juga mempunyai hubungan dengan masyarakat desa hutan, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan.
Meski statusnya tidak berubah, pemerintah tetap dapat melakukan transformasi terhadap tata kelola dan model bisnis kedua perusahaan. Mempertahankan bentuk Perum tidak berarti Bulog maupun Perhutani terbebas dari tuntutan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas. Bulog masih menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas stok, memperkuat fasilitas penyimpanan, meningkatkan sistem distribusi, dan menyesuaikan operasional dengan perubahan produksi pangan nasional. Perhutani juga perlu terus memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan serta meningkatkan nilai tambah dari sumber daya yang dikelolanya. Transformasi dapat dilakukan melalui perbaikan proses bisnis, digitalisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan pengawasan. Dengan demikian, perubahan kinerja tidak harus selalu dilakukan melalui pergantian bentuk badan hukum perusahaan.
Bagi pemerintah, keberadaan Bulog dan Perhutani juga berkaitan dengan kemampuan negara menjalankan kebijakan strategis melalui badan usaha yang mempunyai mandat pelayanan publik. Bulog menjadi salah satu instrumen penting ketika pemerintah perlu menjaga pasokan pangan atau melakukan intervensi terhadap gejolak harga. Sementara itu, Perhutani memegang peranan dalam pengelolaan sumber daya hutan yang mempunyai konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam jangka panjang. Kedua perusahaan karena itu mempunyai karakter yang berbeda dibandingkan badan usaha yang aktivitas utamanya sepenuhnya berorientasi pasar. Mempertahankan status Perum memberikan dasar kelembagaan untuk menjalankan fungsi bisnis tanpa melepaskan tanggung jawab terhadap kepentingan umum. Efektivitas keputusan tersebut nantinya tetap bergantung pada kualitas tata kelola dan pelaksanaan penugasan masing-masing perusahaan.
Dihentikannya wacana perubahan Bulog dan Perhutani menjadi Persero pada akhirnya menegaskan arah pemerintah dalam mempertahankan fungsi pelayanan publik kedua BUMN tersebut. Bulog tetap diposisikan sebagai perusahaan umum dengan mandat strategis di sektor pangan, sementara Perhutani mempertahankan bentuk yang sama dalam menjalankan pengelolaan sumber daya hutan. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri ketidakpastian mengenai kemungkinan perubahan bentuk badan hukum yang sebelumnya dibahas. Fokus berikutnya akan berada pada bagaimana kedua perusahaan meningkatkan kinerja tanpa mengurangi pelaksanaan mandat publik yang menjadi dasar keberadaannya. Efisiensi, tata kelola, kemampuan menjalankan penugasan, serta keberlanjutan bisnis tetap menjadi tantangan yang harus dijawab. Dengan status Perum yang dipertahankan, Bulog dan Perhutani kini dapat melanjutkan transformasi dengan struktur kelembagaan yang tidak berubah.